SYARAT MENJADI KEANGGOTAAN IKAPI

ANGGOTA BIASA

Ialah badan  usaha/lembaga Penerbitan Nasional, baik Swasta maupun badan usaha milik negara yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Berbentuk badan  hukum  yang  telah  disyahkan oleh pemerintah atau  berdasarkan Akte Notaris dan mencantumkan usaha penerbitan.
  2. Memiliki izin usaha dan instansi Pemerintah yang berwenang.
  3. Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam  anggaran  dasar atau  izin usahanya.
  4. Mempunyai alamat kantor tetap dan jelas
  5. Telah menerbitkan   sekurang – kurangnya  3 judul  dan ber ISBN, buku yang masing-masing sedikitnya berisi 48 ( empat  puluh delapan ) halaman dan benar-benar dijual dipasaran bebas.

ANGGOTA LUAR BIASA

Ialah badan usaha/lembaga Pemerintahan milik negara atau Lembaga Pendidikan Masyarakat yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan Instansi Pemerintah Swasta dan Lembaga Pendidikan Masyarakat yang terkait
  2. Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Surat Keputusan.
  3. Mempunyai alamat kantor tetap dan jelas
  4. Telah menerbitkan sekurang – kurangnya 3 judul dan ber ISBN, buku yang masing-masing sedikitnya berisi 48
    ( empat puluh delapan ) halaman dan benar-benar dijual dipasaran bebas.

PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Penerimaan menjadi anggota biasa dan luar biasa diajukan oleh calon anggota kepada Cabang/Perwakilan IKAPI di tempat domisili badan usaha/lembaga Penerbitan Nasional yang bersangkutan. Dalam hal belum ada Cabang/Perwakilan IKAPI, permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda anggota (sertifikat) dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sebagai bukti penerimaan dan pengesahan keanggotaan tersebut.
  1. Permintaan menjadi anggota biasa dan luar biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan membuat surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa :
  1. 2 (dua) lembar surat permohonan
  2. 2 (dua) lembar surat permohonan menjadi anggota IKAPI.
  3. 2 (dua) lembar salinan Akte Notaris (kecuali untuk anggota luar biasa)
  4. 2 (dua) lembar salinan izin usaha (kecuali untuk anggota luar biasa)
  5. 2 (dua) lembar salinan surat domisili perusahaan
  6. 2 (dua) lembar salinan surat susunan organisasi perusahaan.
  7. 2 (dua) lembar salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  8. 3 (tiga) Judul buku yang telah diterbitkan dan sudah ber ISBN untuk calon anggota biasa dan luar biasa, masing masing judul 3 eks

Surat permohonan, dan lampiran-lampiran diajukan kepada pengurus cabang/perwakilan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.

  1. Setelah menerima surat  permohonan dan lampiran-lampirannya Pengurus Cabang/Perwakilan segera melakukan penelitian dan peninjauan terhadap calon anggota/penerbit yang bersangkutan,  baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun  tentang riwayat perusahaan penerbitan yang bersangkutan. Dalam hal belum ada Pengurus Cabang/Perwakilan, diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pengurus Pusat.
  1. Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan tersebut, Pengurus Cabang/Perwakilan
  1. menyampaikan pendapat dan saran kepada Pengurus Pusat.
  1. Bertolak dari pendapat dan saran Pengurus Cabang/Perwakilan tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Perwakilan dengan tembusan calon anggota Cabang/Perwakilan IKAPI, keputusan disampaikan kepada calon anggota penerbit yang bersangkutan.
  1. Keputusan Pengurus Pusat atau permintaan menjadi anggota diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan menjadi anggota dari calon anggota/penerbit yang bersangkutan, lengkap dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.

=========  IKAPI DKI JAKARTA ============

Sekretariat

IKAPI DKI Jakarta

Jl. Mustika Jaya No. 9

Rawamangun – Jakarta Timur 13220

Telp. (021) 47862881, 4712323,

Faks (021) 4712323

Biaya administrasi keanggotaan Rp. 2.600.000,-

(Sudah termasuk uang pangkal Rp. 800.000,- iuran anggota 2 tahun sebesar Rp. 1.800.000)