ANGGOTA BIASA
Ialah badan usaha/lembaga Penerbitan Nasional, baik Swasta maupun badan usaha milik negara yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Berbentuk badan hukum yang telah disyahkan oleh pemerintah atau berdasarkan Akte Notaris dan mencantumkan usaha penerbitan.
- Memiliki izin usaha dan instansi Pemerintah yang berwenang.
- Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam anggaran dasar atau izin usahanya.
- Mempunyai alamat kantor tetap dan jelas
- Telah menerbitkan sekurang – kurangnya 3 judul dan ber ISBN, buku yang masing-masing sedikitnya berisi 48 ( empat puluh delapan ) halaman dan benar-benar dijual dipasaran bebas.
ANGGOTA LUAR BIASA
Ialah badan usaha/lembaga Pemerintahan milik negara atau Lembaga Pendidikan Masyarakat yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat Keputusan Instansi Pemerintah Swasta dan Lembaga Pendidikan Masyarakat yang terkait
- Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Surat Keputusan.
- Mempunyai alamat kantor tetap dan jelas
- Telah menerbitkan sekurang – kurangnya 3 judul dan ber ISBN, buku yang masing-masing sedikitnya berisi 48
( empat puluh delapan ) halaman dan benar-benar dijual dipasaran bebas.
PROSEDUR PENERIMAAN ANGGOTA
- Penerimaan menjadi anggota biasa dan luar biasa diajukan oleh calon anggota kepada Cabang/Perwakilan IKAPI di tempat domisili badan usaha/lembaga Penerbitan Nasional yang bersangkutan. Dalam hal belum ada Cabang/Perwakilan IKAPI, permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda anggota (sertifikat) dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sebagai bukti penerimaan dan pengesahan keanggotaan tersebut.
- Permintaan menjadi anggota biasa dan luar biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan membuat surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa :
- 2 (dua) lembar surat permohonan
- 2 (dua) lembar surat permohonan menjadi anggota IKAPI.
- 2 (dua) lembar salinan Akte Notaris (kecuali untuk anggota luar biasa)
- 2 (dua) lembar salinan izin usaha (kecuali untuk anggota luar biasa)
- 2 (dua) lembar salinan surat domisili perusahaan
- 2 (dua) lembar salinan surat susunan organisasi perusahaan.
- 2 (dua) lembar salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- 3 (tiga) Judul buku yang telah diterbitkan dan sudah ber ISBN untuk calon anggota biasa dan luar biasa, masing masing judul 3 eks
Surat permohonan, dan lampiran-lampiran diajukan kepada pengurus cabang/perwakilan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat.
- Setelah menerima surat permohonan dan lampiran-lampirannya Pengurus Cabang/Perwakilan segera melakukan penelitian dan peninjauan terhadap calon anggota/penerbit yang bersangkutan, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun tentang riwayat perusahaan penerbitan yang bersangkutan. Dalam hal belum ada Pengurus Cabang/Perwakilan, diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pengurus Pusat.
- Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan tersebut, Pengurus Cabang/Perwakilan
- menyampaikan pendapat dan saran kepada Pengurus Pusat.
- Bertolak dari pendapat dan saran Pengurus Cabang/Perwakilan tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Perwakilan dengan tembusan calon anggota Cabang/Perwakilan IKAPI, keputusan disampaikan kepada calon anggota penerbit yang bersangkutan.
- Keputusan Pengurus Pusat atau permintaan menjadi anggota diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan menjadi anggota dari calon anggota/penerbit yang bersangkutan, lengkap dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.
========= IKAPI DKI JAKARTA ============
Sekretariat
IKAPI DKI Jakarta
Jl. Mustika Jaya No. 9
Rawamangun – Jakarta Timur 13220
Telp. (021) 47862881, 4712323,
Faks (021) 4712323
Biaya administrasi keanggotaan Rp. 2.600.000,-
(Sudah termasuk uang pangkal Rp. 800.000,- iuran anggota 2 tahun sebesar Rp. 1.800.000)